PEMBAHASAN
A. Pengertian prmerintahan
Pemerintahan secara populer sering di sebut dengan good goverance,
istilah good goverance ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan yang
baik, meskopun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak sebatas hanya menjadi
pemerintahaan saja. Selain itu good governance dapat juga di artikan sebagai
tindakan atau tingkah laku yang di dasarkan pada nilai-nilai yang bersifat
mengarahkan, mengendalikan, atay mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan
nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Sedangkan pemerintahan
dalam arti umum adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan
fungsinya untak mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan badan-badan publikyang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pada dasarnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada
sistem pemerintahan yang mekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik
di tinggkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.
Kata “good” pada good-governance
bermakna:
1.
Berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
2.
Keberdayaan masyarakat dan swasta
3.
Pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum-positif negara
4.
Pemerintahaan yang produktif, efektif, dan efisien
Sementara “governance”-nya bermakna:
1.
Penyelenggaraan pemerintahan
2.
Aktivitas pemerintahan melalui
·
Pengaturan publik
·
Fasilitas publik
·
Pelayanan publik
Prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik
Pemerintahan adalah prinsip organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk memuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Berikut
adalah 9 aspek fundamental(asas) dalam pewujudan good governance yaiti:
1. Partisipasi(participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung
maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesianal
dan harus di dukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegak hukum sangat
berguna untuk menjaga stabilitas nasional, jarna suatu hukum bersifat tegas dan
mengikat. Perwujudan good governance di imbangi dengan komitmen pemerintahan
untuk menegakan hukum yang mengendung unsur-unsur sbb:
a.
Sepremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara
dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di
dasarkan pada hukum dan peraturan yang jelas dan tegar dan dijamin
pelaksanaannya secara benar serta independen.
b.
Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara di
atur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikasi dan tidak bertentangan
antara satu dengan yang lainnya.
c.
Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum disusun
berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai
kebutuhan publik secara adil.
d.
Penegakan hukum yang konsistem dan nondiskriminatif, yakni
penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, jabatan
maupun status sosialnya.
e.
Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari
pengaruh penguasa atau pengaruh lainnya. Sayangnya di negara kita indenpendensi
peradilan belum begitu baik dan di nodai oleh aparat penegak hukum sendiri.
3. Transparasi (transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia
terjebak dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Dalam pengelolaan negara,
Goffer berpendapat bahwa terdapat 8 unsur yang harus di lakukan secara
transparasi, yaitu:
a.
Penetapan posisi dan jabatan
b.
Kekayaan pejabat publik
c.
Pemberian penghargaan
d.
Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.
Kesehatan
f.
Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g.
Keamanan dan ketertiban
h.
Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintahan harus tanggap erhadap
persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan
masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi
pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan
masyarakat. Jadisetiap pemerintahan harus memiliki dua etika yaiti etika
individual dan etika sosial.
5. Keadilan dan kesetaraan (equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dan perlakuan dan
pelayanan publik. Pemerinntah harus bersikap dan berprilaku adil dalam
memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan,
keyakinan, suku dan kelas sosial.
6. Efektivitas (effectifeness) dan Efisiensi (efficiency)
Yaitu pemerintahan harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria
efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-
besarnya kebutuhan masyarakat dari berbagai kelompok lapisan sosial. Sedangkan
asas efisiensi umumnya di ukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat.
7. Akuntabiliatas (accountability)
Asas akuntability adalah pertanggung jawaban pejabat publik
terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan
mereka. Setiap pejabat publik di tuntut untuk mempertanggungjawabkan semua
kebijakan, perbuatan, moral maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
Inilah yang di tuntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
8. Visi strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang.
B. RUKUN DAN PILAR Good
Governance
·
Rukun-rukunnya yaitu:
ü Akuntabilitas
ü Transparansi
ü Keterbukaan
ü Aturan hukum
ü Efektivitas
ü Akuntabilitas
publik
ü Kesetaraan
publik
ü Pluralisme
publik
ü Kebebasan
publik
·
Pilar-pilarnya yaitu:
ü Pemerintahan
ü Masyarakat
ü Swasta
Dengan
fungsinya masing-masing:
1. Negara atau pemerintah, berfungsi dalam hal;
·
Regulasi/ pembuatan kebijakan publik
·
Pengendalian dan pengawasan publik
·
Pelindungan dan pengayoman masyarakat dan swasta
·
Fasilitas kepentingan negara dan publik
·
Pelayanan kepentingan publik
2. Swasta atau dunia usaha, berfungsi dalam hal:
·
Penggerakan aktifitas bidang ekonomi
·
Penyelenggaraan usaha-usaha kesejahteraan bangsa
·
Penyelenggaraan usaha-usaha perindustrian dan perdaganggan
·
Penyelenggaraan lapanggan pekerjaan bagi masyarakat
3. Masyarakat, berfungsi dalam hal:
·
Posisinya sebagai subyek sekaligus objek (parsitipator) bagi
penyelenggaraan urusan-urusan yang di lakukan oleh negara/ pemerintah dan swasta.
·
Pengontrol terhadap kinerja pemerintah dan swasta
C. Good and clean governance dan kontrol sosial
Untuk
mewujudkan pemeerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok
good and clean governance, setidaknya harus melakukan 5 aspek pelaksanaan
prioritas program yaitu:
1.
Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.
Kemandirian lembaga peradilan
3.
Aparatur pemerintahan yang profesional dan penuh integritas
4.
Masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
5.
Implementasi otonomi daerah
D. Faktor pengawal/ penjamin good governance
1.
Ideologi yang rasional
2.
Konstitusi yang modern
3.
Demograsi yang konstitusional
4.
Pemilu yang bebas
5.
Multiparpol
6.
Legislatif yang representatif
7.
Eksekutif yang legitimatif
8.
Yudikatif yang merdeka
9.
Kontrol publik
10.
Kontrol internasional
11.
Kualitas SDM
E. Akuntabilitas publik dalam Good Governance
Bila gogo efektif, maka akuntabilitas publik akan optimal. Optimalisasi
akuntabilitas publik dapat terwujud apabila hal-hal berikut di upayakan
antaralain:
1.
Pemerintah yang besih
2.
Birokrasi yang netral/ independen
3.
Penegak hukum yang adil dan mandiri
4.
Pers yang bebas dan bertanggung jawab
5.
LMS yang proposional dan propesional
6.
Ormas yang fun
7.
Masyarakat yang menyatu, mandiri, dan partisipatif
8.
Swasta dan pengusaha yang sosialis
9.
Generasi muda yang berkualitas
10.
Terakir yang penting adalah adanya good-leadership for governing
F. Good-governance, akuntabilitas publik, demokrasi, dan nasionalisme
indonesia
Good-governance tanpa clean-government korup, korupsi;
clean-government tanpa akuntabilitas publik kolus, kolusi; demograsi tanpa
nasionalisme buta, kebablasan; bernegara, berpolitik, permainan kekuasaan.
Demograsi, pengaturan dan pembatasan, konstitusi (UUD).
G. Prinsip dalam penerapan hukum
1.
Akuntabilitas
2.
Kepastian hukum
3.
Keleluasaan administratif
4.
Keadilan
PENUTUP
Sesuai
dengan uraian di atas, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik
dalam ukuran proses maupun hasilanya. Semua unsur dalam pemerintah bisa
bergerak secara ssinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari
rakyat dan lepas dari permasalahan yang menghambat proses dan laju pembangunan
untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagai salah satu tujuan
dari pemerintahan. Disamping itu, pentingnya reformasi manajemen sektor publik
terkait dengan perlunya digunakan model manajemen pemerintahan yang baru dan
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar